DIKLAT KETERAMPILAN PELAUT

Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar mempunyai tugas dan fungsi pokok untuk menyelenggarakan layanan Diklat kepada masyarakat khususnya bidang Pelayaran. PIP Makassar menyediakan layanan Diklat Keterampilan Pelaut dengan pilihan sebagai berikut :

  1. Diklat Basic Safety Training (BST)
  2. Diklat Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat (PSCRB)
  3. Diklat Advanced Fire Figting (AFF)
  4. Diklat Medical First Aids (MFA)
  5. Diklat Medical Care (MC)
  6. Diklat BOCT
  7. Diklat Radar Simulator (RS)
  8. Diklat ARPA Simulator (AS)
  9. Diklat Ship Security Officers (SSO)
  10. Diklat GOC – GMDSS (GOC – GMDSS)
  11. Diklat Seafares Designated Security Duties(SDSD)
  12. Diklat Bridge Resources Management (BRM)
  13. Diklat International Management Code (ISM – Code)
  14. Diklat International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG – code)
  15. Diklat Engine Resources Management (ERM)
  16. Diklat ship Security Officer (SSO)
  17. Diklat Ship Awareness Training (SAT)
  18. Diklat Basic Liquid and Gas Tanker (BLGT)
  19. Diklat Advance Oil Tanker (AOT)
  20. Diklat ECDIS
  21. Diklat SDSD
  22. Diklat CMT
  23. Diklat CMHBT

Bagaimana Cara Mengikuti Diklat ?

Selama pandemi covid 19 saat ini, pendaftaran diklat dapat dilakukan secara online

silahkan menghubungi no WA 082191592653 untuk pendaftaran peserta DKP.

Pendaftaran juga bisa melalui website http://pipmakassar.ac.id/wp1/

Mengapa Harus di PIP Makassar ?

Ksmpus PIP Makassar berusaha mendelivery sertifikat paling lambat 5 hari setelah mengikuti diklat, dalam beberapa pelaksanaan terdapat beberapa diklat yang telah kami distribusikan sehari setelah diklat.

Diklat Keterampilan Pelaut Revalidasi

Layanan Revalidasi sertifikat tanpa harus mengikuti kegiatan diklat dengan biaya sertifikat Rp. 250.000,- persertifikat.

Berapa Biaya Diklat ?

Tarif diklat dapat dilihat pada http://pipmakassar.ac.id/wp1/tarif-layanan-diklat/

Sekian dan Terima kasih .

CEK SERTIFIKAT PELAUT

Pelaut sebagai profesional dalam dunia Pelayaran, khususnya pelaut Indonesia dituntut memiliki standar ketetapan sesuai International Maritime Organization (IMO). Karenanya, syarat dan ketentuan Standards of Training Certification and Watchkeeping (STCW) 1978 Amandemen Manila 2010 harus bisa diikuti. Berikut cara pengecekan ijasah dan sertifikat pelaut:

Kunjungi https://pelaut.dephub.go.id/

Selanjutnya apabila ingin mengecek ijasah masukkan kode Pelaut anda yang terdiri dari 10 nomor dan kode Captcha disebelah kiri.

Selanjutnya tampilan website akan muncul data seperti dibawah ini :

Berikutnya untuk mengecek sertifikat sertifikat penunjang atau COP masukkan nomor sertifikat yang terdiri dari 16 nomor dan kode Captcha .

Maka akan muncul data sertifikatnya

Sebagai tambahan dibawah ini saya lampirkan sertifikat sertifikat yang WAJIB REVALIDASI dan sertifikat yang TIDAK BISA DI REVALIDASI